JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa KUHAP baru memberikan penguatan terhadap hak korban melalui mekanisme restitusi, kompensasi, dan peran LPSK.
Hal itu disampaikan dalam acara kuliah hukum yang digelar Iwakum, di Jakarta Selatan, Selasa 23 Desember 2025.
BACA JUGA:2.061 Satpol PP Amankan 574 Gereja di Jakarta Saat Natal 2025
BACA JUGA:Bareskrim Benarkan Wagub Bangka Belitung Hellyana Jadi Tersangka Dugaan Kasus Ijazah
"Soal restitusi, jadi di dalam KUHAP yang baru itu ada 11 pasal yang mengatur tentang ke LPSK. Termasuk dalamnya adalah restitusi," jelasnya.
Nantinya, restitusi, kata Edward, akan dimasukkan langsung dalam putusan pengadilan.
"Restitusi nanti sekaligus di dalam putusan. Jadi sebenarnya tidak usah khawatir," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pelaku tetap wajib mengganti kerugian korban meskipun dijatuhi pidana kerja sosial.
"Karena kalau restitusi dia tidak mau, itu Jakarta bisa merampas harta yang dia miliki," tegasnya.
BACA JUGA:Kemenhaj Jawab Kritikan Proses Seleksi PPIH Arab Saudi 2026 Tingkat Pusat
Selain itu, penyalahgunaan narkotika, Edward menyebut bahwa KUHP baru menganut sistem dua jalur. Dimana, dalam hukum pidana yang memisahkan atau menyandingkan penerapan sanksi pidana, seperti penjara, denda.
Sedangkan sanksi tindakan, seperti rehabilitasi dan pelatihan kerja secara bersamaan, untuk memberikan hukuman yang lebih efektif dan proporsional.
"Rehabilitasi itu bukan pidana. Ada dalam KUHP baru. Jadi namanya double track system. Menjatuhkan pidana dalam tindakan," terangnya.
Dalam hal ini, Ia menyoroti kondisi lembaga pemasyarakatan yang didominasi pengguna narkotika.
"Di LP Cipinang itu penghuninya sekitar 3.500 jiwa, 80 persen itu narkotika," ungkapnya.