KSPI berharap tuntutan buruh dapat diakomodasi oleh Gubernur Pramono Anung dalam penetapan UMP 2026 yang dijadwalkan diumumkan hari ini.
Namun, jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, KSPI menyatakan akan mengalihkan perjuangan ke Upah Minimum Sektoral yang pembahasannya dijadwalkan berlangsung pada 24 Desember 2025.
Menurut Winarso, besaran upah sektoral sangat bergantung pada nilai UMP yang telah ditetapkan.
“Kalau UMP-nya tidak sesuai, kami akan mengejar di upah sektoral. Upah sektoral akan kami tuntut lebih tinggi lagi,” pungkasnya.