Pasalnya, ancaman pidana atas pasal yang disangkakan maksimal dua tahun penjara.
"Kami tidak melakukan penahanan. Betul, dikenakan wajib lapor," tuturnya.
BACA JUGA:Putuskan Mualaf, Doktif Sebut Richard Lee Ingin Cari Simpati Masyarakat
Kasus ini bermula dari laporan terhadap akun Instagram @dokterdetektifreal yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Maret 2025.
Peristiwa dugaan pencemaran nama baik tersebut terjadi pada 4 Maret 2025, ketika pemilik akun @dokterdetektifreal mengunggah konten yang diduga menyerang kehormatan korban.
Dalam unggahan tersebut, tersangka menuliskan narasi yang menuding korban dengan kata-kata bernada tuduhan dan menyerang reputasi pribadi serta profesi.
Atas perbuatannya, pemilik akun @dokterdetektifreal disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).