JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memiliki landasan hukum pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Demikian juga, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Penetapan dua dasar hukum ini diharapkan dapat mengakselerasi pelaksanaan program dan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai awal tahun.
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 27 Desember 2025, Buka Setengah Hari!
BACA JUGA:Libur Nataru 2025: Stasiun Pasar Senen Dipadati Penumpang, Jasa Porter Kebanjiran Order
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan, besaran penerimaan dan pengeluaran daerah Tahun Anggaran 2026, yaitu Rp81,32 triliun-Dok.Pemprov DKI Jakarta-
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan, besaran penerimaan dan pengeluaran daerah Tahun Anggaran 2026, yaitu Rp81,32 triliun.
Ia merinci, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp71,45 triliun dan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp9,87 triliun.
Sementara, untuk belanja daerah sebesar Rp74,28 triliun dan pengeluaran pembiayaan daerah senilai Rp7,04 triliun.
Ini berarti nilai APBD Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp81,32 triliun, jauh di bawah nilai APBD Tahun Anggaran 2025 yang sebesar Rp91,86 triliun atau turun Rp10,54 triliun.
Adapun penurunan APBD Pemprov DKI Jakarta tersebut terutama disebabkan turunnya Pendapatan dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat, dari yang sebelumnya Rp26,14 triliun di Tahun Anggaran 2025 menjadi hanya sebesar Rp11,16 triliun di Tahun Anggaran 2026.
BACA JUGA:Curanmor Diduga Bersenpi Terekam CCTV di Kebayoran Lama, Bikin Resah Warga
BACA JUGA:Nikmati Jakarta dari Ketinggian, J-Sky Ferris Wheel AEON Mall JGC Curi Perhatian di Akhir Pekan
Penurunan terbesar pada alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak yang turun sebesar Rp14,79 triliun.
“APBD Tahun Anggaran 2026 menyoroti sejumlah isu strategis, yaitu penanganan sampah, pengendalian banjir, pencegahan stunting, penanggulangan kemiskinan, dan penanganan kemacetan. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menggunakan anggaran secara optimal agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga Jakarta,” urai Gubernur Pramono, di Jakarta, pada Sabtu, 27 Desember 2025.