Dalam hal ini, dirinya menyatakan bahwa proses hukum tetap perlu dijalankan terhadap konten atau tindakan yang secara jelas memenuhi unsur pidana.
Beberapa contohnya yaitu adalah seperti penyebaran hoax yang membahayakan publik, ujaran kebencian yang merendahkan martabat orang lain, atau penghinaan terhadap kelompok tertentu,
"Namun, penegakan itu harus didampingi dengan edukasi literasi media agar publik memahami apa yang sah secara hukum dan apa yang bukan, serta tidak serta-merta mengkriminalisasi kritik yang sah,” ujarnya.