Berikut ini ada beberapa ketentuan umum saat pendaftaran dan pengisian PDSS SPAN-PTKIN 2026, di antaranya:
- Satuan pendidikan memiliki NPSN dan Kode Registrasi Sekolah (tertera pada akun Dapodik atau EMIS).
- Kepala Satuan Pendidikan memiliki nomor WhatsApp dan alamat email aktif yang dapat dihubungi.
- Satuan pendidikan melakukan registrasi melalui laman https://pdss.ptkin.ac.id.
- Satuan pendidikan berbentuk MA/MAK/SMA/SMK disarankan menggunakan aplikasi E-Rapor untuk mengunggah nilai rapor siswa.
- Nilai rapor yang diunggah mencakup: a. Kelas X Semester 1 dan 2, b. Kelas XI Semester 1 dan 2 dan c. Kelas XII Semester 1;
- Satuan pendidikan wajib mengunggah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk semester yang ditentukan.
- Pendaftaran PDSS dinyatakan selesai setelah satuan pendidikan melakukan finalisasi PDSS.
- Satuan pendidikan wajib memiliki dan menginput nilai mata pelajaran sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi selengkapnya, bisa melihat petunjuk teknis pendaftaran dan pengisian PDSS yang dapat diakses melalui laman https://pdss.ptkin.ac.id atau diunduh melalui tautan https://s.id/juknispdss2026.