Daftar Golongan Pegawai Bebas Pajak PPh dengan Gaji di Bawah Rp10 Juta, Kamu Termasuk?

Senin 05-01-2026,18:07 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Marieska Harya Virdhani

Insentif ini diberikan kepada pegawai tetap yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan dan pegawai tidak tetap yang memiliki rata-rata penghasilan harian maksimal Rp500 ribu atau bulanan maksimal Rp10 juta.

Langkah ini dirancang tidak hanya untuk meringankan beban pajak, tetapi juga menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global dan fluktuasi harga domestik.

Di sektor padat karya dan pariwisata, di mana pekerja terdampak langsung oleh krisis ekonomi, insentif ini menjadi perisai sosial agar konsumsi tetap berjalan dan roda ekonomi terus berputar.

Kategori :