Perzinaan dan Kumpul Kebo Bisa Dipidana, Ini Dia Pihak yang Berhak Melaporkan

Selasa 06-01-2026,15:52 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

Sementara itu, Pasal 412 mengatur bahwa hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau 'kumpul kebo' dapat dikenai pidana paling lama enam bulan atau denda.

Pengaduan untuk kedua pasal ini hanya dapat diajukan oleh pasangan sah, atau oleh orang tua dan anak dari pihak yang tidak terikat perkawinan, dengan syarat anak tersebut telah berusia minimal 16 tahun.

Kategori :