Pemprov DKI Pastikan APBD 2026 Bardampak Langsung bagi Masyarakat
Pemprov DKI juga mempertahankan dukungan pembiayaan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warga Jakarta untuk mendukung cakupan kesehatan semesta.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 dapat berdampak langsung bagi masyarakat.
APBD 2026 diarahkan untuk program pengendalian banjir, pengelolaan sampah, transportasi publik, subsidi pangan, hingga perlindungan sosial dan pemenuhan hak anak.
BACA JUGA:Salt Bread Jadi Tren, Sunday Batch Hadirkan 22 Varian Menu di Mall Kelapa Gading
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Uus Kuswanto, saat mewakili Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Kamis, 3 September 2026.
Dalam rapat tersebut, Sekda Uus menyampaikan jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
“Eksekutif sependapat dengan Fraksi PKS, Fraksi Partai NasDem, dan Fraksi Partai Golkar terkait penyerapan belanja daerah, untuk mendorong optimalisasi penyerapan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan program berjalan sesuai dengan jadwal,” ujar Uus.
BACA JUGA:Mukhsin Nasir Minta Kasus TPPU Eks Jampidsus Jangan Hanya Berhenti di Febrie Adriansyah
Dalam penanganan banjir, Pemprov DKI memperkuat penyusunan peta prioritas serta sistem informasi berbasis spasial dan terintegrasi.
Penanganan diarahkan berdasarkan tingkat risiko, kondisi infrastruktur, frekuensi dan dampak genangan, serta kebutuhan masing-masing wilayah.
“Pemprov DKI Jakarta juga memastikan pengecekan, pemeliharaan dan perbaikan pompa pengendali banjir dilakukan secara intensif di seluruh wilayah kota administrasi. Kesiapan pompa juga dipantau selama 24 jam melalui Command Center,” ucap Uus.
BACA JUGA:Prabowo Bicara Soal ‘Meja Makan’ Rakyat: Pembangunan Tak Boleh Cuma Untungkan Segelintir Orang
Pengawasan saluran drainase dan pintu air juga dilakukan secara berkala untuk mengantisipasi sampah dan sedimen yang dapat menghambat aliran air.
Pada sektor persampahan, Pemprov DKI telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Kebijakan tersebut antara lain diarahkan pada optimalisasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), peningkatan kapasitas RDF Bantargebang dan RDF Rorotan, serta penindakan terhadap TPS maupun TPA ilegal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: