Kenaikan UMP Bikin Pengusaha Kalang Kabut, Ini Kata Kemenperin

Rabu 07-01-2026,12:47 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Dimas Chandra Permana

BACA JUGA:AS, China, India Jadi Andalan, Tren Neraca Perdagangan RI Surplus

BACA JUGA:Disambut Pedang Pora, Kombes Wisnu Wardana Resmi Pimpin Polresta Bandara Soekarno-Hatta

Dalam penetapan angka UMP ideal sendiri, Apindo menilai bahwa angka kenaikan UMP dapat dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak.

Selain itu, faktor indeks tertentu dan produktivitas kerja juga menjadi acuan perhitungan.

Dengan menggunakan indikator tersebut, setiap daerah akan memiliki angka kenaikan UMP yang berbeda, dengan menyesuaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi lokal.

Contohya seperti tahun lalu, dimana seluruh daerah ditetapkan secara seragam se-Indonesia sebesar 6,5 persen, tanpa mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi.

Kategori :