Richard Lee Diperiksa Sebagai Tersangka Soal UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

Rabu 07-01-2026,13:49 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:5 Skincare Pria untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat yang Ampuh Buat Pemula, Jangan Salah Pilih!

BACA JUGA:Terang-terangan Pilih Timnas Indonesia! Ini Alasan Wonderkid JVOZ Linan Pentury Bikin Heboh!

Namun, saat dipanggil pertama kali sebagai tersangka pada 23 Desember 2025, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL," katanya kepada awak media, Selasa 6 Januari 2025.

"Kemudian sudah dilakukan pemanggilan pada 23 Desember 2025, namun yang bersangkutan tidak hadir," lanjutnya.

Meski demikian, RL melalui komunikasinya dengan penyidik menyampaikan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.

Ia menyatakan akan memenuhi panggilan pada 7 Januari 2026.

BACA JUGA:Richard Lee Janji Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Overclaim Skincare

BACA JUGA:Gaduh Wacana Pilkada Lewat DPRD, Dasco: Jangan Dipancing Dulu!

"Saudara RL menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026," jelasnya.

Terkait kehadiran RL pada tanggal tersebut, Kombes Reonald menegaskan penyidik masih menunggu kepastian.

Apabila hingga tanggal 7 Januari tidak ada informasi lanjutan atau yang bersangkutan kembali mangkir, maka penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua.

"Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari," tegasnya.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penyidik juga mengimbau tersangka agar kooperatif guna memperlancar proses penyidikan.

Kategori :