Likuidasi Sepihak BotXcoin Dipersoalkan, OJK Diminta Bertindak Tegas

Rabu 14-01-2026,15:56 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - Perwakilan pengembang BotXcoin (BOTX), Randi Setiadi mendesak agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mempertimbangkan kerugian yang dialami developer dan nasabah menyusul gangguan sistem yang terjadi di platform perdagangan aset kripto Indodax. Menurutnya, penanganan kasus tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan konsumen.

Randi menyampaikan keyakinannya bahwa OJK akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, ia menegaskan bahwa aspek kerugian nyata yang dialami para pengguna BotXcoin tidak boleh diabaikan dalam proses penegakan aturan.

“Kami percaya OJK bekerja berdasarkan regulasi. Namun yang perlu menjadi perhatian adalah kerugian yang dialami developer dan nasabah harus menjadi pertimbangan utama agar keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Randi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan, para nasabah dan pengembang menempatkan aset mereka di platform perdagangan kripto dengan asumsi adanya sistem keamanan yang memadai. Ketika gangguan sistem terjadi tanpa disertai mekanisme perlindungan aset, hal tersebut dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap industri aset digital.

“Jika terjadi masalah pada sistem lalu tidak ada perlindungan terhadap aset nasabah, maka jaminan keamanan dana menjadi dipertanyakan,” kata Randi.

Atas dasar itu, pihak pengembang BotXcoin meminta Indodax bertanggung jawab atas kerugian yang timbul. Randi menegaskan, pengembalian aset atau kompensasi kepada nasabah menjadi langkah yang seharusnya ditempuh.

“Saya meminta Indodax mengembalikan atau memberikan ganti rugi kepada para nasabah BotXcoin,” tegasnya.

Sebelumnya, OJK melalui proses mediasi pada 3 Desember 2025 menyatakan bahwa permasalahan ini akan ditingkatkan ke tahap pemeriksaan dan pengawasan. Namun hingga kini, upaya untuk memperoleh penjelasan lanjutan dari OJK belum membuahkan hasil. Pihak Humas OJK maupun Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut.

Di sisi lain, pengembang BotXcoin menyoroti langkah Indodax yang dinilai bertentangan dengan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto. Randi menyatakan pihaknya menolak opsi penyelesaian melalui likuidasi dan meminta pengembalian aset BotX yang dimiliki nasabah.

Namun demikian, Indodax disebut tetap melakukan likuidasi secara sepihak pada 29 November 2025 dengan harga Rp342 per token.

“Langkah ini jelas tidak sejalan dengan Pasal 16 ayat (2), yang mengatur bahwa penyelesaian wajib dilakukan dengan persetujuan konsumen, baik melalui likuidasi oleh pemilik aset maupun pemindahan aset ke wallet milik konsumen,” ujar Randi.

Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN, Ahmad Najib Qodratullah, menilai ada tiga aspek penting yang perlu diperkuat oleh OJK dalam pengawasan sektor keuangan digital.

Pertama, peningkatan standar keamanan dan tata kelola penyelenggara digital, termasuk audit teknologi informasi, manajemen risiko, pemisahan aset, serta uji ketahanan terhadap insiden. Kedua, transparansi dalam pengawasan dan penindakan. Ketiga, perlindungan konsumen yang cepat dan memiliki kepastian hukum.

Sementara itu, pengamat pasar kripto Christopher Tahir menegaskan bahwa peran OJK tidak terbatas sebagai pengawas pasif. Menurutnya, regulator memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran oleh pelaku usaha.

“Jika terbukti bahwa kehilangan aset terjadi akibat kelalaian sistem keamanan penyelenggara, maka tanggung jawab sepenuhnya berada pada pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Christopher

Kategori :