Setiap tanggal merah atau peringatan hari besar keagamaan maupun kenegaraan yang ditetapkan sebagai libur nasional, maka kebijakan ganjil genap otomatis tidak diberlakukan.
Meski tidak diberlakukan, pengendara diimbau untuk tetap tertib dalam berkendara.
"Diimbau kepada #TemanDishub untuk selalu tertib berkendara dan mengutamakan keselamatan di jalan," tulis Dishub DKI.