Anang memastikan, pendekatan restorative justice itu tidak akan menjadi alat pemerasan seperti yang dikhawatirkan sejumlah kalangan masyarakat.
Sebab, penerapan restorative justice di KUHAP lama dilakukan secara selektif untuk kasus tertentu yang diputuskan secara berjenjang.
Setiap perkara terlebih dahulu dinilai apakah memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui instrumen RJ atau tidak.
Selain itu, Kejaksaan juga tetap menerapkan pengawasan melekat (waskat) secara berjenjang di internal Korps Adhyaksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Anang menyatakan, KUHP baru menegaskan pemenjaraan bukan menjadi instrumen utama dalam penanganan perkara. Melainkan pilihan terakhir bila sanksi alternatif dinilai tidak efektif.