• Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
• Berpendidikan paling rendah Sarjana;
• Sehat jasmani dan rohani;
• Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
• Memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
• Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
• Bukan anggota legislatif atau yudikatif;
• Bukan pejabat pemerintah atau tidak merangkap sebagai pejabat pemerintah pada saat dilantik; dan
• Non partisan, bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dilantik dan selama menjabat apabila terpilih sebagai anggota KPI Pusat periode 2026 - 2029.
BACA JUGA:Komisi I DPR RI Minta Revisi RUU Penyiaran Libatkan Publik
Persyaratan Khusus
• Berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran;
• Mempunyai integritas dan dedikasi tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
• Memiliki pengalaman profesional minimal 8 (delapan) tahun di bidang terkait tugas-tugas yang relevan dengan Komisi Penyiaran Indonesia;
• Tidak pernah dijatuhi hukuman yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
• Bersedia bekerja penuh waktu;