KPID Bantah Keluarkan Surat Larangan Peliputan Aksi Demonstrasi ke Redaksi TV dan Radio

KPID Bantah Keluarkan Surat Larangan Peliputan Aksi Demonstrasi ke Redaksi TV dan Radio

KPI Pusat membantah mengeluarkan surat larangan peliputan aksi demonstrasi ke sejumlah Redaksi Media Televisi melalui KPID Jakarta-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Puji Hartoyo membantah pihaknya mengeluarkan surat edaran imbauan agar sejumlah media massa tidak menyiarkan demo provokatif.

KPI Pusat dukung pemberitaan sesuai pedoman.

BACA JUGA:Tuntut Keadilan Kematian Affan, Seorang Demonstran Nekat Panjat Tiang dan Rusak CCTV di Gedung DPR

BACA JUGA:Promo JSM Alfamart Terbaru 29-31 Agustus 2025, Belanja Hemat Minyak Goreng Bimoli Rp38 Ribuan!

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, surat itu bernomor 309/KPID-DKI/VIII/2025. 

Surat itu berisi imbauan kepada 37 televisi dan radio nasional agar tidak menayangkan liputan demo bermuatan kekerasan berlebihan.

"Kita gak berkirim surat (edaran) ke media-media yang dimaksud itu," ujar Puji dalam keterangannya pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Ia menegaskan pihaknya tidak pernah mengirim surat kepada media-media yang tertera dalam surat tersebut.  

"Bisa cek langsung ke media yang di sebutkan itu ada 30 berapa itu, itu dicek aja salah satu merasa dikirim surat oleh KPID atau engga," jelasnya.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Memanas Digeruduk Massa Aksi, Beberapa Fasilitas Rusak

Dalam surat yang beredar tersebut tertulis minta kepada sejumlah media televisi seperti TVRI, SCTV, SinpoTV dan lainnya untuk tidak menayangkan siaran menimbulkan provokasi.

"Lembaga penyiaran diminta untuk tidak menayangkan siaran yang berpotensi menimbulkan kekerasan atau provokasi di masyarakat," tulis KPID DKI Jakarta dalam surat edarannya dikutip Jumat, 29 Agustus 2025.

Secara terpisah, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah menghormati upaya penyiaran dalam memberikan informasi kepada masyarakat melalui peliputan atau pemberitaan yang akurat, berimbang, terverifikasi dan tentunya berlandaskan regulasi yang berlaku.

“Kami menghormati penuh lembaga penyiaran untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat karena ini menjadi hak asasi yang dilindungi oleh undang-undang,” ujar Ubaidillah dalam keterangannya pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads