• Tidak menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran; dan
• Tidak memiliki benturan kepentingan.
BACA JUGA:Anggota DPR Bakal Tolak Pasal Pembatasan Kebebasan Pers dalam Revisi UU Penyiaran
Dokumen yang harus disiapkan:
KTP format PDF/JPG/JPEG
2. Kartu Keluarga (KK) format PDF/JPG/JPEG
3. Ijazah asli dari pendidikan terakhir, format PDF/JPG/JPEG
4. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6, latar belakang merah, format JPG/JPE
5. Surat keterangan sehat secara fisik, surat keterangan sehat secara
mental, dan surat keterangan bebas narkoba dari RS pemerintah, format PDF/JPG/JPEG
6. Surat pendaftaran yang ditandatangani sesuai lampiran, format PDF
7. Daftar riwayat hidup (CV) sesuai lampiran, format PDF
8. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000 sesuai lampiran, format PDF
Note: formulir lampiran dan informasi lebih lanjut dapat diunduh melalui laman: https://seleksi.komdigi.go.id.
*ukuran dokumen PDF/JPG/JPEG maksimal 5MB / dokumen
BACA JUGA:Anggota DPR Bakal Tolak Pasal Pembatasan Kebebasan Pers dalam Revisi UU Penyiaran
Tata Cara Mendaftar
Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi pemerintah. Berikut langkah-langkahnya: