BACA JUGA:Terbaik di ESG Global Islamic Banking, BSI Raih Peringkat 1
“Terkait dengan peristiwanya menyoal soal apa itu juga nanti kami akan update kembali untuk yang Pati," tukasnya.
Menurut Budi, para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut untuk saat ini masih berstatus terperiksa.
Sedangkan KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka untuk lebih lanjut.