BMAD dan BMTP Plastik Dinilai Bisa Jadi Bumerang, Industri Hilir Angkat Suara

Selasa 20-01-2026,01:01 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

Ferry juga menekankan bahwa hampir seluruh produk bahan baku yang digunakan industri kemasan telah dikenakan instrumen trade remedies, sementara produk jadi impor yang masuk ke pasar domestik tidak menghadapi perlakuan tarif yang seimbang.

Kondisi ini menekan industri dalam negeri dari sisi biaya dan mengganggu prinsip harga yang wajar. 

BACA JUGA:Kemenperin Persiapkan Penyerapan Anggaran dan Belanja Industri di Tahun 2026

Pada akhirnya, Ferry mengingatkan bahwa beban kebijakan yang tidak proporsional bukan hanya ditanggung industri, tetapi juga masyarakat luas sebagai konsumen, karena kenaikan biaya produksi akan bermuara pada harga pangan dan kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, Kepala Bidang Regulasi Asosiasi Gabungan Perusahaan Industri Elektronika dan Alat￾alat Listrik Rumah Tangga (GABEL), Harry Wibowo, menegaskan bahwa industri pengguna plastik pada prinsipnya mendukung penguatan industri dalam negeri.

Namun ia mengingatkan bahwa setelah tiga tahun kebijakan berjalan, peningkatan kapasitas dan diversifikasi produk industri hulu belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan industri hilir. 

“Kami mendukung industri dalam negeri. Namun selama bahan baku tertentu belum dapat diproduksi di dalam negeri sesuai kebutuhan industri, kami masih membutuhkan pasokan impor. Ketika industri hulu sudah mampu memproduksi, tentu kami akan sepenuhnya mendukung,” ujar Harry.

Senada, Perwakilan Asosiasi Produsen Plastik Hilir Indonesia (APHINDO), Henry Chavelier, menyoroti adanya ketidakselarasan antara kebijakan perlindungan industri dan realisasi penguatan kapasitas produksi domestik. 

Ia mengingatkan bahwa rencana pengembangan kapasitas industri petrokimia nasional, termasuk proyek perluasan kapasitas besar seperti CAP2, telah disampaikan sejak 2009, namun hingga kini belum terealisasi secara konkret.

Di sisi lain, kebijakan perdagangan justru terus menaikkan bea masuk impor bahan baku, dari 5 persen menjadi 10 persen hingga 15 persen.

BACA JUGA:Kemenperin Persiapkan Penyerapan Anggaran dan Belanja Industri di Tahun 2026

Kondisi ini membuat industri hilir tertekan, karena pasokan dalam negeri belum bertambah sementara bahan baku impor semakin mahal. 

Menurutnya, kebijakan perlindungan seharusnya berjalan seiring dengan kesiapan pasokan domestik, bukan diterapkan ketika industri hulu belum siap memenuhi kebutuhan nasional.

Gabungan asosiasi industri plastik hilir berharap pemerintah dapat menunda atau tidak menetapkan BMAD atas PP (PPC-PPH) & BMTP atas LLDPE sampai pasokan lokal dapat memenuhi kebutuhan bahan baku industri hilir dalam negeri secara signifikan dan memastikan sejalan dengan kepentingan nasional lebih luas.

Pemerintah juga perlu memastikan kebijakan berbasis data supply - demand, mengalihkan fokus dari proteksi bahan baku ke penguatan daya saing industri hulu melalui insentif yang terukur, serta memperkuat mediasi hulu–hilir agar serapan domestik meningkat tanpa mengorbankan daya saing industri hilir. 

Penerapan BMAD dan BMTP harus diantisipasi agar tidak salah sasaran dan tidak menimbulkan rangkaian dampak negatif yang signifikan terhadap industri hulu, industri hilir, serta perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Kategori :