Pasalnya ketiga komoditas tersebut merupakan input utama bagi berbagai sektor strategis, termasuk industri kemasan, makanan dan minuman, elektronik, otomotif, air minum dalam kemasan, aneka tenun plastik, hingga industri daur ulang plastik, yang secara agregat berkontribusi lebih dari 10% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap tenaga kerja sekitar 7,06 juta.
BACA JUGA:Kemenperin Persiapkan Penyerapan Anggaran dan Belanja Industri di Tahun 2026
Ketergantungan ini tercermin dalam struktur biaya produksi.
Sejumlah asosiasi industri pengguna plastik mencatat bahwa bahan baku plastik menyumbang porsi signifikan dalam biaya produksi, yakni sekitar 30–50 persen pada industri makanan dan minuman, 60–80 persen pada industri kemasan, 5–20 persen pada industri elektronik, serta 20–40 persen pada industri daur ulang plastik.
Dengan struktur biaya seperti ini, kenaikan harga bahan baku akibat kebijakan yang tidak terkalibrasi akan langsung menekan daya saing industri nasional.
Oleh karena itu, kebijakan BMAD dan BMTP terhadap bahan baku strategis tidak hanya berdampak pada perekonomian jangka pendek, tetapi juga memiliki implikasi struktural terhadap ekosistem industri nasional.
Apabila tidak dirancang dengan cermat, kebijakan tersebut berisiko melemahkan sektor-sektor strategis yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
BACA JUGA:Kemenperin Persiapkan Penyerapan Anggaran dan Belanja Industri di Tahun 2026
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman, menegaskan bahwa dorongan untuk mengevaluasi kebijakan BMAD dan BMTP tidak hanya perlu mempertimbangkan aspek perekonomian jangka pendek, tetapi juga implikasi struktural terhadap ekosistem industri nasional.
Ia menyoroti adanya potensi ketidakseimbangan tarif antara bahan baku dan barang jadi yang justru dapat mendorong industri beralih ke impor produk akhir, sehingga melemahkan basis manufaktur dalam negeri.
Oleh karena itu, Adhi menekankan pentingnya kajian yang lebih komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik industri hulu maupun hilir, dalam proses investigasi kebijakan.
“Kita ingin pemerintah memberikan kajian yang lebih komprehensif dengan rekomendasirekomendasi yang tepat, sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang benar-benar seimbang bagi kepentingan industri nasional,” ujarnya.
BACA JUGA:Setengah Abad Berkarya untuk Negeri, Trakindo Fokus Gaungkan Efisiensi Industri Alat Berat
Pandangan tersebut diperkuat oleh Perwakilan Asosiasi Industri Kemasan Indonesia (ROTOKEMAS), Ferry Bunarjo, menyoroti persoalan LLDPE C6 yang selama ini banyak digunakan oleh anggota industri kemasan dalam jumlah besar.
Ia mengungkapkan bahwa meskipun produsen dalam negeri menyatakan mampu menyuplai LLDPE C6, dalam praktiknya belum pernah terjadi komunikasi pasar yang memadai antara produsen hulu dan industri pengguna.
“Kami tidak pernah didatangi untuk penawaran pasokan, namun tiba-tiba diajukan kebijakan BMTP, seolah-olah kebutuhan riil industri hilir tidak pernah dipetakan,” ujarnya.