JAKARTA, DISWAY.ID - Cristiano Ronaldo memenagkan gugatan atas Juventus terkait gaji yang belum terbayarkan selama periode masa pandemi Covid-19.
Diketahui Ronaldo meninggalkan klub yang berjuluk Si Nyonya Tua ke Manchester United pada tahun 2021.
Sebelum meninggalkan klub asal Turin itu, Ronaldo bersedia menerima kebijakan pemotongan dan penangguhan gaji selama masa pandemi.
BACA JUGA:Jay Idzes Ungkap Tantangan Terberat di Serie A, Nama Rasmus Hojlund Jadi Sorotan
BACA JUGA:Timnas Indonesia Tantang Bulgaria dan St Kitts & Nevis di FIFA Series, Begini Reaksi Erick Thohir
Saat itu, klub dan para pemain sepakat untuk membekukan sebagian gaji demi membantu kondisi keuangan tim yang terdampak krisis global.
Setelah meninggalkan Juventus dan kembali bergabung dengan Manchester United, Ronaldo tak kunjung menerima gaji yang telah dijanjikan setelah pandemi berakhir.
Merasa dirugikan, Cristiano Ronaldo mengajukan gugatan dan menuntut pembayaran hampir dua kali lipat dari jumlah awal.
Pada April 2024, sebuah pengadilan arbitrase memutuskan mendukung superstar Portugal tersebut, memerintahkan Juventus untuk membayarnya sekitar 9,7 juta euro, meskipun sang pemain meminta angka sekitar 19 juta euro.
Juventus kemudian memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, meminta pengadilan untuk menarik kembali jumlah uang yang telah dibayarkan kepada Ronaldo.
Namun menurut La Repubblica, melalui media Tuttosport, keputusan akhirnya menguntungkan pemain Al-Nassr itu.
Pengadilan Banding tidak hanya menguatkan putusan awal, tetapi juga memerintahkan Juventus untuk membayar biaya hukum sebesar 80.000 euro.
Juventus telah membayar mahal atas apa yang disebut manuver gaji ini dalam apa yang media Italia sebut sebagai investigasi ‘Prisma’, yang juga bertepatan dengan kasus 'Plusvalenza', terkait dengan keuntungan modal.