JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo periode 2025-2030 sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan proses pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainya. Yakni Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken dan Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
BACA JUGA:Aktivis 98 Heran Laporan Soal Jampidsus Mandek, Slogan ‘No Viral No Justice’ Gak Mempan?
BACA JUGA:Kejagung Dalami Pelanggaran 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera
Sudewo memasang tarif untuk pengisian jabatan perangkat Desa di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta.
Mirisnya, usai dipatok harga oleh Sudewo, harga itu di mark-up kembali oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono selaku anak buah Sudewo sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta.
"Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta-Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari 2026.
BACA JUGA:Viral! Pegawai SPPG Dibegal Saat Mau Berangkat ke Dapur MBG: Motor Raib Usai Diancam Celurit
BACA JUGA:Pilu Keluarga Korban Pesawat ATR 42-500, Sempat Bertukar Pesan Foto Liburan Sebelum Hilang Kontak
Bahkan, kata Asep, pada praktik, pengumpulan uang itu, diduga disertai dengan ancaman.
Dimana, Sudewo bersama timnya tidak akan membuka kembali untuk beberapa jabatan di perangkat desa.
"Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali padatahun-tahun berikutnya," jelasnya.
BACA JUGA:Dadan Hindayana Akui Tren Kasus Keracunan MBG Menurun, Tapi Masih Ada Pelanggaran SOP
Terhitung, sebanyak 2,6 miliar rupiah berhasil dikumpulkan oleh Sudewo Cs atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.