JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa total hasil pemerasan pengisiang perangkat desa di Kabuoaten Pati, Jawa Tengah oleh Bupati Pati Sudewo bisa mencapai lebih dari Rp50 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keluarnya angka tersebut berdasarkan barang bukti uang hasi OTT sebesar Rp2,6 miliar, yang jika dikali 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Pati.
"Kalau ada 21 kecamatan berarti mungkin angkanya bisa sekitar Rp 50-an miliar ya. 2,6 miliar di satu kecamatan, kalau 21 kecamatan ya mungkin sekitar itu," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 23 Januari 2026.
BACA JUGA:Hasil Penggeledahan Rumah Sudewo, KPK Kembali Sita Uang Ratusan Juta
BACA JUGA:Menteri PU Tinjau Lokasi Penanganan Banjir Aek Garoga, Fokus Mitigasi Jangka Panjang
Berdasarkan itu, KPK terus mendalami dugaan pemerasan perangkat desa di kecamatan lain selain Kecamatan Jaken untuk mengembangkan perkara.
"Karena memang dari satu kecamatan ini, kami juga menduga ada modus-modus tindak pidana korupsi serupa yang dilakukan di wilayah-wilayah lainnya," tegas Budi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo periode 2025-2030 sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan proses pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainya. Yakni Abdul Suyono selaku Kades
Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken dan Karjan selaku Kades Sukorukun,Kecamatan Jaken.
BACA JUGA:Info Beasiswa S2 Double Degree Kemenag Dibuka, Cek Jadwal Lengkap dan Syarat Nilai TOEFL
BACA JUGA:Eks Menpora Dito Bantah Ada di Rumah Bos Travel Maktour Saat Digeledah KPK
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari 2026.
Selain itu, KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang didapati OTT.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026.