Program Magang Nasional diawasi Ketat, Perusahaan Melanggar Bakal Ditegur

Sabtu 24-01-2026,19:57 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

Berdasarkan data Kemnaker, hingga saat ini lebih dari 5.168 perusahaan dan sekitar 2.886 unit kerja kementerian/lembaga terlibat sebagai penyelenggara Program Pemagangan Nasional. 

Adapun posisi magang yang tersedia mencapai sekitar 15.045 job title di perusahaan dan 4.566 job title di kementerian/lembaga, dengan total 30.301 mentor.

Besarnya skala program tersebut, menurut Menaker, menuntut pengawasan yang konsisten agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan peserta.

Ke depan, Kemnaker juga mendorong perusahaan dan instansi pemerintah untuk memberikan sertifikat kepada peserta setelah menyelesaikan masa magang selama enam bulan. 

BACA JUGA:Pemerintah Optimis Prospek Perekonomian Indonesia Tetap Tangguh ke Depan

BACA JUGA:Bakal Beroperasi, Tol Yogyakarta–Bawen dan Solo–Yogyakarta Siap Layani Pemudik Lebaran

Sertifikat tersebut diharapkan menjadi pengakuan kompetensi yang dapat meningkatkan daya saing lulusan di pasar kerja. 

“Kami terus mendorong perusahaan dan instansi pemerintah memberikan sertifikat kepada peserta setelah mereka menyelesaikan program magang selama enam bulan,” kata Yassierli.

Sebagai informasi, peserta Program Pemagangan Nasional menjalani masa magang selama enam bulan, menerima uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota bagi daerah yang menetapkan UMK, serta memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Penegasan pengawasan ini menunjukkan keseriusan pemerintah memastikan Program Pemagangan Nasional tidak menyimpang dari tujuan awalnya, yakni membangun sumber daya manusia yang kompeten, terlindungi, dan siap memasuki dunia kerja.

Kategori :