BACA JUGA:Ketua Banggar DPR RI: Penunjukan Thomas Djiwandono di BI karena Kemampuannya, Bukan KKN
"Ini atas kesepakatan kedua prinsipal, di mana pihak dua tersangka tersebut mengajukan permohonan keadilan restoratif justice kepada pelapor. Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara dengan mengembalikan kondisi korban maupun tersangka ke keadaan semula," katanya kepada awak media, Senin 19 Januari 2026.
Permohonan RJ itu diajukan secara resmi pada 14 Januari 2026 dan langsung digelar dalam forum gelar perkara yang dihadiri unsur pengawasan internal, seperti Wasidik, Bidpropam, Irwasda, serta Bidkum Polda Metro Jaya.
"Atas permohonan tersebut, pada 15 Januari dikeluarkan penetapan keadilan restoratif. RJ ini diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021, yang menekankan pemulihan kondisi korban ke keadaan awal," jelasnya.
Budi menegaskan bahwa penerapan RJ dalam kasus ini sudah sesuai aturan hukum dan bukan bentuk tebang pilih sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.
"Kami mengajak masyarakat untuk bijak. Penanganan perkara ini ada ruang yang diatur undang-undang. Kalau ada yang menyatakan tebang pilih, itu tidak benar dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap mekanisme hukum yang utuh," tegasnya.