BACA JUGA:Besok, Rocky Gerung Diperiksa Sebagai Saksi Ahli Meringankan soal Tudingan Ijazah Jokowi
BACA JUGA:Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI, Harta Kekayaan Rp74 Miliar tanpa Utang
Ia menambahkan, pengangkatan Kepala KUA dilakukan melalui tahapan berjenjang, mulai dari usulan Kankemenag kabupaten/kota, harmonisasi di kanwil, validasi lintas unit di pusat, hingga penetapan melalui surat keputusan Direktur Jenderal.
Seluruh proses tersebut dirancang untuk menjamin objektivitas dan akuntabilitas.
“Semua berbasis portofolio dan data, bukan penilaian subjektif,” kata Zayadi.
Dari sisi kualifikasi, Zayadi menjelaskan, calon Kepala KUA harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk jenjang jabatan fungsional, usia, rekam jejak kinerja, serta kemampuan dasar keagamaan.
Selain itu, dilakukan uji kualifikasi teknis khusus keagamaan untuk memastikan kesiapan calon dalam memimpin layanan di tingkat kecamatan.
BACA JUGA:Penguatan Pembangunan Nasional melalui Kolaborasi Satu Data Indonesia
BACA JUGA:Jemaah Haji 2026 Bakal Santap Nasi Petani Sendiri, Kemenhaj Setop Impor Beras
Ia juga menekankan bahwa penilaian kompetensi tidak dimaksudkan sebagai penghalang, melainkan sebagai alat pemetaan dan pengembangan SDM.
Hasil penilaian tersebut akan menjadi bagian dari Talent Pool Management System untuk menyiapkan KUA sebagai ruang pembinaan calon pemimpin masa depan Kementerian Agama.
“KUA bukan akhir karier, tetapi bagian dari jalur kepemimpinan,” ujarnya.
Melalui FGD sebelumnya, Zayadi berharap mekanisme pengangkatan Kepala KUA semakin dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan dan dapat diimplementasikan secara konsisten di daerah.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan KUA benar-benar hadir sebagai pusat layanan keagamaan yang profesional, inklusif, dan berdampak bagi masyarakat,” pungkasnya.