JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).
Selain penghulu, Kepala KUA kini dapat diisi juga oleh Penyuluh Agama Islam.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan, penguatan peran Kepala KUA tidak dapat dilepaskan dari transformasi KUA sebagai pusat layanan keagamaan.
BACA JUGA:Kasus 'Kejar Jambret Tersangka Ku Dapat' Berakhir Damai, Mas Hogi Lega GPS di Kakinya Dilepas
BACA JUGA:Kemenhaj Siapkan Satuan Operasi Armuzna, Pastikan Kelancaran Puncak Haji 2026
Saat ini, KUA tidak hanya mengelola layanan pernikahan, tetapi juga menjalankan 48 jenis layanan yang mencakup bimbingan keluarga sakinah, kemasjidan, konsultasi syariah, zakat dan wakaf, hingga pengelolaan data keagamaan.
“Banyak yang belum menyadari bahwa KUA memiliki 48 jenis layanan. Ini yang harus kita buka ke publik secara transparan,” ujar Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad dalam keteranganya di Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
Menurut Abu, transparansi menjadi fondasi penting dalam tata kelola KUA. Ia mencontohkan pemanfaatan papan informasi layanan dan penguatan sistem digital agar masyarakat mengetahui secara utuh jenis layanan yang tersedia.
“KUA sekarang harus menjadi ruang bersama. Informasi layanan harus terbuka agar semua pihak tahu dan bisa mengaksesnya,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi layanan KUA sebagai respons atas tantangan keterbatasan sumber daya dan tingginya ekspektasi masyarakat.
BACA JUGA:Intip Prediksi Harga Samsung Galaxy A57 5G, Lengkap Bocoran Spesifikasi dan Tanggal Rilisnya
BACA JUGA:BULOG Tegaskan Kesiapan Pasokan Dukung Ekspor Beras Ke Arab Saudi
Dengan digitalisasi, layanan keagamaan diharapkan lebih efisien, terukur, dan terdokumentasi dengan baik.
“KUA diarahkan menjadi pusat layanan digital keagamaan di tingkat kecamatan, sekaligus simpul koordinasi lintas sektor,” ujar Abu.
Terkait sumber daya manusia, Abu menilai Kepala KUA harus memiliki pengalaman langsung dalam pelayanan. Ia menyebut, kepemimpinan di KUA tidak boleh bersifat administratif semata.