“Tidak boleh jadi Kepala KUA kalau tidak pernah terlibat langsung dalam pelayanan. Kepala KUA harus tahu betul kerja lapangan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan pentingnya distribusi SDM yang proporsional untuk mendukung pelaksanaan seluruh layanan KUA.
Dengan cakupan 5.917 KUA yang melayani 7.277 kecamatan, menurutnya, penguatan kualitas dan pemerataan SDM menjadi kebutuhan mendesak.
“Kalau 48 layanan ini dijalankan optimal, dampaknya ke masyarakat akan sangat besar,” ujarnya.
Abu Rokhmad juga menyinggung diskursus penandatanganan buku nikah.
Menurutnya, prinsip akuntabilitas harus dijaga dengan memastikan pihak yang menandatangani adalah mereka yang benar-benar melaksanakan tugas pencatatan dan menyaksikan proses pernikahan.
“Penandatanganan itu bentuk formalisasi atas peristiwa yang benar-benar terjadi dan disaksikan,” katanya.
BACA JUGA:Cek Informasi Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Selasa, 27 Januari 2026: Awas Hujan Deras!
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan Kepala KUA kini diatur lebih sistematis melalui KMA Nomor 1644 Tahun 2025 dan PMA Nomor 24 Tahun 2024.
Regulasi tersebut menegaskan kedudukan KUA sebagai Unit Pelaksana Teknis di bidang layanan bimbingan masyarakat Islam, sekaligus memperjelas tugas, fungsi, dan struktur organisasinya.
Zayadi mengatakan, jabatan Kepala KUA dapat diisi pejabat fungsional Penghulu maupun Penyuluh Agama Islam.
Hal ini dilakukan untuk memperluas basis kepemimpinan dan memastikan KUA dipimpin oleh figur yang memahami layanan keagamaan secara substantif.
“Penguatan KUA menuntut Kepala KUA yang memiliki kompetensi keagamaan sekaligus kemampuan manajerial,” ujarnya.