Optimalisasi Aset Daerah, Pemprov Bengkulu Buka Investasi Stadion Semarak

Selasa 27-01-2026,17:11 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

BENGKULU, DISWAY.ID-- Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi membuka peluang investasi melalui pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dengan skema Bangun Guna Serah (BGS). 

Kebijakan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai pengelolaan barang milik daerah.

BACA JUGA:Rekam Jejak Sari Yuliati Maju dari Dapil NTB 2, Resmi Jabat Wakil Ketua DPR RI

BACA JUGA:Nestapa Guru SD Pamulang Dipolisikan Wali Murid, Perkara Menasihati saat Lomba 17-an

Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Tender Pemilihan Mitra Pemanfaatan BMD Nomor 03/Pan-MP/BMD-BGS/I/2026, yang dikeluarkan Panitia Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Provinsi Bengkulu, Muhamad Haris, S.IP yang juga merupakan ketua panitia Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

Dirinya menyampaikan bahwa skema BGS ini merupakan bentuk optimalisasi aset daerah tanpa menghilangkan status kepemilikan pemerintah.

BACA JUGA:Cegah Penyakit Kencing Tikus, Wali Kota Jakarta Utara Bagikan Karbol pada Warga Pascabanjir

BACA JUGA:Hancurnya Ressa saat Tahu Dirinya Anak Kandung Denada dari Saksi Kunci Sopir Pembawa Bayi, Menyendiri Sebulan!

“Pemanfaatan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Objek kerja sama berupa tanah milik Pemerintah Provinsi Bengkulu yang berada di Kawasan Stadion Semarak Bengkulu, Jalan Cendana, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Tanah tersebut memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor P.00008 Tahun 1990 dengan luas kurang lebih 3.000 meter persegi.

Dalam skema Bangun Guna Serah ini, mitra terpilih akan membangun dan mengelola fasilitas kawasan terpadu yang mengintegrasikan fungsi olahraga, pusat kuliner, wisata, ruang terbuka publik, serta aktivitas bisnis pendukung lainnya. 

Seluruh fasilitas tersebut akan dikelola dan dipelihara oleh mitra selama masa perjanjian, sebelum nantinya diserahkan kembali kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu setelah masa kerja sama berakhir.

BACA JUGA:Misbakhun: Pro-Kontra Thomas Djiwandono Wajar, Mekanisme BI Tetap Terjaga

BACA JUGA:4 Bulan Gaji Tidak Dibayar, Buruh Mengadu ke Kemenkum, Dirjen AHU Utamakan Mediasi

Kategori :