Persidangan ini nantinya akan menentukan apakah permohonan PKPU tersebut dikabulkan oleh majelis hakim atau tidak.
Jika dikabulkan, PT Bissot Jaya Pratama akan memasuki masa PKPU Sementara (PKPUS) untuk menyusun rencana perdamaian dan skema pembayaran utang kepada para krediturnya di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan Kurator.