“Kalau hukum hanya menyasar pelaksana teknis, maka korupsi sumber daya alam akan terus berulang. Kasus ini adalah ujian keberpihakan negara di pesisir,” katanya.
BACA JUGA:Soal RUU KUHAP, Habiburokhman: Penyadapan hingga Penangkapan Tetap Wajib Izin Pengadilan
Usai aksi, perwakilan Kejagung menerima bahan kajian tersebut dan menyatakan akan meneruskannya kepada Jaksa Agung sebagai bahan masukan dalam penanganan perkara pagar laut PIK 2.
“Negara tidak boleh kalah dalam menjaga kedaulatannya di pesisir. Nelayan tidak boleh terus menjadi korban kepentingan ekonomi segelintir pihak,” pungkas Fathan.