Untuk peserta PBI sendiri merupakan masyarakat kurang mampu yang iuran kesehatannya ditanggung penuh oleh pemerintah, baik pusat dan daerah.
Mereka juga berhak memperoleh layanan kesehatan tanpa membayar iuran bulanan.
Lewat program BPJS PBI ini, pemerintah berkomitmen memastikan semua lapisan masyarakat mempunyai akses yang sama terhadap perlindungan kesehatan nasional.
Selain itu, ada beberapa ketentuan khusus bagi peserta PBI, di antaranya:
Peserta hanya berhak atas layanan kelas 3 dan tidak dapat naik kelas saat dirawat.
Peserta hanya bisa berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas kelurahan atau desa.
Peserta BPJS PBI tidak diwajibkan memiliki rekening bank.
Jika ingin menjadi peserta mandiri, peserta PBI dapat mendaftarkan diri secara pribadi melalui perusahaan tempat bekerja atau datang langsung ke kantor BPJS.