JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan yang diajukan Ali Wongso terhadap Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (DEPINAS SOKSI) yang dipimpin oleh Mukhamad Misbakhun.
Gugatan perkara terdaftar dengan nomor 439/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis, 5 Februari 2026.
Majelis hakim menyatakan penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya.
BACA JUGA:SOKSI Kubu Ali Wongso Meradang Tak Diikutsertakan dalam Rapimnas Golkar!
“Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya secara meyakinkan,” demikian bunyi pertimbangan putusan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sri Rejeki Marsinta, S.H., M.Hum., menegaskan tiga hal pokok, menolak tuntutan provisi penggugat untuk seluruhnya, serta menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya.
Kemudian, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Selain itu, penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp271.000.
Sebelum perkara disidangkan, majelis hakim terlebih dahulu mengupayakan mediasi sebagaimana aturan Perma Nomor 1 Tahun 2016.
Hakim mediator Fitra Renaldo, S.H., M.H., melaporkan bahwa mediasi tidak mencapai kesepakatan per 14 Juli 2025 sehingga sidang dilanjutkan ke pokok perkara.
Majelis hakim juga mempertimbangkan ketentuan Perma Nomor 7 Tahun 2022 sehingga pemeriksaan perkara dilakukan secara elektronik.
BACA JUGA:Tim Hukum SOKSI Laporkan Mukhamad Misbakhun ke MKD DPR soal SK Menkum
Jauh sebelum itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah telah menyelesaikan persoalan dualisme organisasi Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI).