WN Singapura TCL Hanya Disanksi Administrasi, Ada yang Tak Beres di Keimigrasian?

Jumat 06-02-2026,23:35 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Menurutnya, patut diduga adanya gratifikasi dimana TCL dapat melenggang pulang tanpa hukuman tegas.

Boyamin menambahkan, minimal pelanggar izin tinggal harus dikenai denda serta larangan berusaha di Indonesia.

Boyamin juga menekankan perbedaan antara sekadar disuruh pulang dengan deportasi. 

Menurut dia, deportasi memiliki konsekuensi hukum yang jelas karena disertai larangan masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Ia mengingatkan, penanganan yang terlalu lunak berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. "Ya, dikhawatirkan ada dugaan persekongkolan," kata dia. 

BACA JUGA:Waketum PSI Bro Ron Pegang Bukti Awal Penyelewangan Bantuan Siswa NTT yang Bunuh Diri, Ada Perbedaan!

Terkait kasus TCL, Boyamin meminta pengawasan internal diperketat. Ia mendorong Inspektorat Jenderal di Kementerian IMIPAS untuk turun tangan. 

Termasuk, kata dia, melakukan audit terhadap kinerja petugas pengawasan dan penindakan keimigrasian.

Kategori :