Menurutnya, patut diduga adanya gratifikasi dimana TCL dapat melenggang pulang tanpa hukuman tegas.
Boyamin menambahkan, minimal pelanggar izin tinggal harus dikenai denda serta larangan berusaha di Indonesia.
Boyamin juga menekankan perbedaan antara sekadar disuruh pulang dengan deportasi.
Menurut dia, deportasi memiliki konsekuensi hukum yang jelas karena disertai larangan masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Ia mengingatkan, penanganan yang terlalu lunak berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. "Ya, dikhawatirkan ada dugaan persekongkolan," kata dia.
Terkait kasus TCL, Boyamin meminta pengawasan internal diperketat. Ia mendorong Inspektorat Jenderal di Kementerian IMIPAS untuk turun tangan.
Termasuk, kata dia, melakukan audit terhadap kinerja petugas pengawasan dan penindakan keimigrasian.