Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Putusan Nomor 221/G/2025/PTUN.Jkt tanggal 3 Desember 2025 secara tegas menyatakan perintah Kemensetneg kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan Kawasan Hotel Sultan.
Serta membayar royalti dinyatakan batal dan tidak sah, sebab menurut majelis hakim tidak terdapat satu pun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menghukum serta memerintahkan hal tersebut.
Hamdan menegaskan bahwa PT Indobuildco tidak sedang melawan negara, melainkan melawan praktik ketidakadilan yang dilakukan oleh pengelola GBK dan Menteri Sekretaris Negara.
Ia menolak anggapan bahwa tanah Hak Pengelolaan (HPL) adalah milik Kemensetneg atau PPK GBK.
"Kewenangan atas tanah HPL itu bukan sebagai pemilik, melainkan hanya delegasi untuk mengelola dan mengurus. Negara tidak pernah menjadi pemilik tanah," imbuhnya.
BACA JUGA:WN Singapura TCL Hanya Disanksi Administrasi, Ada yang Tak Beres di Keimigrasian?
"Lebih keliru lagi jika kemudian merasa berhak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora milik PT Indobuildco tanpa mekanisme pembebasan hak, tanpa ganti rugi, dan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," sambung Hamdan Zoelva.
Tak berhenti di situ, Hamdan juga menekankan tiga poin penting yang perlu menjadi perhatian publik terkait rencana eksekusi lahan hotel sultan ini.
"Pertama, segala tindakan terkait eksekusi atas suatu putusan merupakan kewenangan pengadilan, bukan pihak lain.
Kedua, karyawan dan serikat pekerja memiliki hak hukum untuk mengajukan perlawanan pihak ketiga atas rencana eksekusi," urainya.
"(Ketiga) objek yang masih disengketakan di pengadilan tidak dapat dialihkan kepada siapa pun sampai perkara memperoleh kekuatan hukum tetap," tambahnya menutup.
Sebelumnya, PPKGBK telah membuka Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK untuk melindungi para karyawan, vendor, dan tenant yang berpotensi terdampak proses eksekusi lahan Hotel Sultan.
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan pemerintah telah merancang rencana besar untuk mengubah Blok 15 menjadi ruang publik hijau yang terintegrasi dan akan diperkuat dengan kehadiran stasiun MRT baru untuk mempermudah akses bagi publik secara terbuka.
Menurutnya, pembukaan posko juga untuk menghindari kekhawatiran pihak-pihak yang terlibat operasional Hotel Sultan, terkait proses pengosongan lahan yang kini berdiri Hotel Sultan, didasarkan pada Putusan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat dieksekusi segera.
Sementara itu, Kuasa Hukum PPKGBK Kharis Sucipto menjelaskan segala manuver administrasi tidak dapat menghalangi eksekusi Putusan uitvoerbaar bij voorraad Pengadilan Perdata.
"Terkait perkara a quo, tidak ada satu pun aturan hukum maupun pedoman Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa putusan PTUN bisa membatalkan atau menunda eksekusi Putusan uitvoerbaar bij voorraad Pengadilan Perdata. Karena itu, proses persiapan pelaksanaan eksekusi ini sah dan merupakan bagian dari penegakan kepastian hukum," ujar Kharis dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.