Dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam dakwaan Fransiska Melani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Vonis lepas ini sekaligus mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menjerat Fransiska Melani dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Melalui putusan tersebut, pengadilan secara tegas menyatakan bahwa sengketa dana investasi Rp10 miliar yang menyeret Fransiska Melani merupakan persoalan perdata.
Dengan hasil ini, perkara investasi Rp10 miliar Fransiska Melani dinyatakan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan melalui proses pidana.
BACA JUGA:9 Kasus Mecimapro, Penggelapan Dana hingga Polemik Refund Konser DAY6
Sejumlah netizen pun geram setelah melihat berita tersebut, mereka tak terima seseorang yang diduga telah melenyapkan banyak uang justru bisa lolos dari jeratan hukum pengadilan.
WOI????? pic.twitter.com/qLOIR33dyv
— ˈsəძ(ə)ᥒᥣē. (@oursungddenly) February 9, 2026
"Ga heran, namanya hukum diindo. Liat aja byk kasus disini, korban jd tersangka dll. Tapi tetep kesel sih," tulis netizen.
"Bjir. Siapa bekingan dia wehhh? Gue yang gak pernah nonton konser aja kesel denger kasusnya dia," sahut netter lain.
"Makan gih uang haram tuh, lu ga pernah ngebayangin org2 yg lu tipu itu gimana susahnya nabung," terang netizen.
"Putusan hakim terbukti wanprestasi, tapi bukan pidana. melani bisa digugat secara perdata dgn nilai tuntutan bisa lebih besar dari nilai yg diperjanjikan, masih ada upaya hukum, tapi perdata nguras duit juga," kat anetizen.