Budi mengingatkan, jalur pelaporan tersedia melalui Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, maupun BPJS Kesehatan setempat. Dengan adanya pengawasan bersama, ia berharap tidak ada lagi kasus penolakan yang membahayakan keselamatan pasien.
“Orang-orang dengan penyakit katastropik seperti ini tidak boleh ada jeda dari sisi layanan kesehatannya,” pungkasnya.