Menkes Minta Warga Lapor RS yang Tolak Pasien PBI Nonaktif, Siap Beri Teguran

Kamis 12-02-2026,16:36 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat tak ragu melaporkan rumah sakit yang menolak pasien Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, khususnya mereka yang mengidap penyakit katastropik.

Ia menegaskan, pasien dengan kondisi berat tetap harus mendapatkan pelayanan, meski status kepesertaannya tengah bermasalah atau nonaktif.

BACA JUGA:Dokter Tifa Bawa Tiga Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi, Ada Eks Wakapolri dan Mantan Ketum Muhammadiyah

BACA JUGA:Kasus Inara Rusli dan Insanul Fahmi Naik Status, Bukti-Bukti Dugaan Perzinahan Makin Lengkap

Permintaan itu disampaikan Budi saat rapat di DPR, Rabu 11 Februari 2026, Ia bahkan secara terbuka meminta dukungan wartawan untuk ikut mengawasi praktik di lapangan.

“Saya minta bantuan juga teman-teman wartawan, kalau ada rumah sakit seperti itu tolong dilaporkan ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS. Karena itu harusnya dilayani dan dibayar oleh BPJS,” ujar Budi.

Menurutnya, apabila laporan masuk dan terbukti ada penolakan terhadap pasien PBI dengan penyakit katastropik, Kementerian Kesehatan akan langsung memberikan teguran kepada rumah sakit yang bersangkutan.

“Nanti kalau masuk, dikasih tahu ke kita, akan kita tegur langsung rumah sakitnya,” tegasnya.

BACA JUGA:Agenda Rapat Kemenhub di Hotel Rasuna Said Kecolongan, Polisi Identifikasi Pelaku dari CCTV

Budi menyebut pihaknya telah mengedarkan surat ke seluruh rumah sakit agar tidak menolak pasien dengan penyakit katastropik. Kesepakatan antara pemerintah dan DPR, kata dia, sudah jelas: pasien dengan kondisi tersebut tidak boleh mengalami jeda layanan.

Ia menjelaskan, kategori penyakit katastropik bukan hanya terbatas pada pasien cuci darah. Data Kemenkes menunjukkan, pasien hemodialisis memang mencapai sekitar 22 ribu orang.

Namun di luar itu ada pasien kanker yang membutuhkan kemoterapi atau radioterapi rutin, penderita stroke dan jantung yang wajib minum obat secara berkala, hingga anak-anak dengan talasemia yang harus menjalani transfusi darah secara teratur.

“Kalau dihentikan layanan kesehatannya, mereka memiliki risiko kematian,” kata Budi.

BACA JUGA:Masuk Board of Peace, Indonesia Tegaskan Tetap Dukung Solusi Dua Negara

Karena itu, ia menekankan bahwa pengobatan untuk penyakit katastropik tidak boleh terputus hanya karena persoalan administratif. Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen memastikan kelompok pasien dengan risiko tinggi tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan.

Kategori :