Tujuan tersbeut agar membuat khalayak luas dapat merasakan kenyamanan dan keamanan dalam mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dari Pemerintah.
"BPKN menilai bahwa akses kepada layanan kesehatan adalah bagian dari hak konsumen yang fundamental. Pemerintah, BPJS Kesehatan, serta instansi terkait harus menjamin bahwa tidak ada warga yang kehilangan hak dasarnya untuk mendapatkan layanan kesehatan, terutama masyarakat miskin dan rentan," pungkas Mufti.