JAKARTA, DISWAY.ID - Bank Indonesia (BI) buka layanan penukaran uang baru untuk kebutuhan Lebaran Idul Fitri 2026.
Bertajuk Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi), penukaran uang baru dibukan dengan dua periode melalui aplikasi Pintar BI.
Periode pertama dikhususkan untuk wilayah Pulau Jawa pada 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB.
Sedangkan periode kedua dibuka untuk wilayah luar Pulau Jawa pada 14 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.
BACA JUGA:HORE! Cek Jadwal WFA Lebaran 2026 Bagi ASN dan Pegawai Swasta, Bisa Mudik 2 Minggu Lho!
Sementara itu, jadwal penukaran uang baru dilaksanakan pada 18-27 Februari 2026.
Pendaftaran periode pertama dan kedua dibuka hingga kuota terpenuhi dan habis.
Pada tahun ini, BI menyiapkan Rp8,6 triliun untuk penukaran uang baru melalui Pintar BI dengan nominal per paket sebesar Rp5,3 juta.
"Layanan penukaran tersedia di 2.883 titik dengan total 8.755 layanan oleh BI dan perbankan seluruh Indonesia," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya pada Jumat, 13 Februari 2026.
Lebih lanjut, Ramdan mengatakan khusus DKI Jakarta layanan penukaran terpadu dilaksanakan pada 12-15 Maret 2026 di GBK Basketball Hall.
BACA JUGA:Diskon Tiket Pesawat Pemerintah di Momen Lebaran Hingga Nataru Tuai Kritik, DPR Bilang Begini!
Batas Maksimal Penukaran Uang Baru 2026
Batas maksimal penukaran adalah Rp5,3 juta yang terdiri dari:
- Pecahan Rp50.000 maksimal 50 lembar
- Pecahan Rp20.000 maksimal 20 lembar
- Pecahan Rp10.000 maksimal 100 lembar
- Pecahan Rp5.000 maksimal 100 lembar
- Pecahan Rp2.000 maksimal 100 lembar
- Pecahan Rp1.000 maksimal 100 lembar
Syarat Penukaran Uang Baru 2026
Berikut syarat yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum mekakukan penukaran uang baru.
- Membawa identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
- Bagi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
Apabila tidak sesuai dengan ketentuan, maka penukaran tidak akan diproses.
Cara Penukaran Uang di Aplikasi Pintar BI
Kunjungi situs resmi PINTAR BI melalui alamat https://pintar.bi.go.id.