BACA JUGA:Nusron Wahid Datangi KPK, Ingin Tutup Celah Pungli di Sektor Pertanahan
Dengan demikian, apabila terdapat biaya pemeriksaan sekitar Rp5 juta, hal tersebut masih wajar, misalnya untuk usaha mikro dan kecil yang berlokasi di luar kota.
Demikian pula, biaya di atas Rp10 juta umumnya terkait dengan usaha menengah atau besar, atau usaha dengan lebih dari satu lokasi.
Selain biaya pemeriksaan halal, pelaku usaha juga dapat mengeluarkan biaya lain di luar proses pemeriksaan LPH, seperti pelatihan penyelia halal, pelatihan juru sembelih halal (khusus rumah potong hewan), pengujian laboratorium bila diperlukan, serta biaya konsultansi apabila menggunakan jasa konsultan.
Elvina juga menyoroti kasus tudingan Rp1,3 miliar yang sempat mencuat pada 2025. Berdasarkan penelusuran, angka tersebut bukan harga total pemeriksaan.
Namun pelaku usaha mengkalkulasi semua biaya yang dikeluarkan dalam proses sertifikasi halal. Jadi angka tersebut merupakan gabungan dari berbagai komponen di luar sertifikasi halal, termasuk pelatihan personel, pengurusan perizinan lain seperti sertifikasi laik hygiene sanitasi.
BACA JUGA:Nusron Wahid Datangi KPK, Ingin Tutup Celah Pungli di Sektor Pertanahan
“Sangat tidak adil apabila biaya di luar sertifikasi halal atau biaya konsultan diarahkan menjadi tuduhan pungli oleh LPH. Setiap kasus harus dilihat secara utuh dan tidak digeneralisasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ALPHI menegaskan bahwa seluruh biaya pemeriksaan oleh LPH diinput ke dalam sistem SIHALAL, dan nilainya tidak dapat melebihi batas yang ditetapkan BPJPH.
Pembayaran pun dilakukan ke rekening BPJPH, bukan langsung ke LPH, dan baru diteruskan kepada LPH sekitar 30 hari setelah sertifikat halal terbit.
“Faktanya, mekanisme ini justru membuat LPH harus menanggung biaya operasional terlebih dahulu. Jadi tuduhan bahwa LPH mengambil keuntungan di luar aturan sangat tidak berdasar,” tambah Elvina.
BACA JUGA:DPRD DKI Usul Pramono Terbitkan Kartu Pangan Murah untuk Cegah Pungli
Sebagai asosiasi yang menjadi mitra pemerintah dalam membangun ekosistem halal nasional, ALPHI menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penguatan tata kelola sertifikasi halal yang transparan dan akuntabel.
ALPHI juga menyayangkan munculnya pernyataan yang menyudutkan LPH tanpa proses klarifikasi terlebih dahulu. Menurut Elvina, apabila terdapat invoice atau dokumen yang diduga sebagai dasar pungli, semestinya dikonfirmasi langsung kepada LPH terkait untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran terhadap Kepkaban No. 22 Tahun 2024 atau tidak.
“Kami atas nama LPH merasa dirugikan atas tuduhan yang tidak pernah dikonfirmasikan. Kami terbuka terhadap pengawasan dan evaluasi, namun kami berharap proses tersebut dilakukan secara adil, berbasis aturan, dan tidak membangun opini yang merugikan lembaga yang bekerja sesuai mandat undang-undang,” tutup Elvina.
ALPHI mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kredibilitas ekosistem halal Indonesia melalui komunikasi yang proporsional, tabayyun, dan berlandaskan regulasi yang berlaku.