JAKARTA, DISWAY.ID -- Polisi menggaruk juru parkir (Jukir) liar di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam operasi tersebut setidaknya 8 jukir liar yang keberadaannya meresahkan pengunjung pasar diangkut ke Polsek Metro Tanah Abang.
Juru parkir liar tersebut diketahui mematok tarif parkir hingga Rp100 ribu pada pengunjung Pasar Tanah Abang.
BACA JUGA:Malu Hamil di Luar Nikah, Sejoli Ini Enteng Buang Bayi Usai Melahirkan di Bekasi
BACA JUGA:Brimob Gagalkan Tawuran Dini Hari di Ciracas, 4 Sajam Diamankan
“Kami telah mengambil tindakan terkait video viral jukir meminta uang parkir sebesar Rp100 ribu. Dari delapan yang kita amankan ada satu jukir yang viral,” kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo pada Selasa, 17 Februari 2026
Dhimas mengatakan kepolisian mengamankan para jukir karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengunjung Pasar Tanah Abang.
Jika terbukti melakukan pemerasan, para jukir liar tersebut bakal dijerat pasal pidana.
Namun jika tidak terbukti melakukan pemerasan, para juru parkir yang dijaring hanya akan dilakukan pembinaan dan dikenakan wajib lapor.
“Kami juga masih menunggu pemeriksaan urine para jukir apakah mereka urine mereka positif atau tidak konsumsi narkoba,” tegas Dhimas.
BACA JUGA:Modus Rapi Bak Tamu VIP, Pencuri Hotel Mewah Dibekuk Resmob Polda Metro Jaya
BACA JUGA:Firdaus Cahyadi Soroti PLTN: Pentingnya Lembaga Pengawas Nuklir Independen untuk Transparansi
Sementara itu, Camat Tanah Abang Dwiarti Indriani Utami mengatakan para juru pakir yang diamankan merupakan warga Tanah Abang.
Para jukir tersebut diamanakan diempat titik yakni depan Blok F, depan Pasar Blok A Tanah Abang, depan Mall Thamrin City dan di seberang hotel Caravan.
“Kami bersama jajaran Polsek Tanah Abang, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakpus, dan jajaran kecamatan kerahkan 80 personil dalam menjaga ketertiban di wilayah Pasar Tanah Abang,” ujar Utami.