BACA JUGA:Kebijakan Cukai dan HJE 2026 Tidak Naik, UMKM Rokok Elektrik Bernapas Lega
"Dengan begitu, kegiatan ekonominya tetap berjalan. Rokok adalah produk legal, aktivitas merokok juga diperbolehkan tapi dibatasi dengan seimbang. Kajian teknisnya matang. Kalau aturan teknisnya justru mengganggu kegiatan ekonomi UMKM di Jakarta, ini yang perlu dipertimbangkan kembali," harapnya.
Andrian pun menekankan bahwa peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan lainnya di level nasional yang lebih tinggi secara hirarki.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah harus secara matang dan komprehensif mempertimbangkan dampak panjang dari sebuah regulasi.
Menurutnya Pemprov DKI Jakarta harus menentukan arah kebijakan, jangan hanya meniru negara lain tanpa melihat dampak terhadap masyarakatnya sendiri.
"Kalau aturan ini berdampak pada UMKM, menurut saya perlu dilonggarkan. Kalau kita lihat sekarang, daya beli masyarakat memang menurun" ujarnya.
Sambung Andrian, INKOPPAS merasakan langsung dampaknya.
BACA JUGA:Australia dan Singapura Mulai Berpuasa 19 Februari 2026
Menurutnya terdapat dua pilihan kebijakan, yang pertama, naikkan pendapatan masyarakat agar harga terasa murah.
Lalu kedua, turunkan harga sesuai dengan kemampuan daya beli mereka.
"Dengan daya beli yang menurun seperti sekarang, pelaku usaha kecil pasti terdampak. Yang dibutuhkan adalah perlindungan dan pemberdayaan nyata, terutama bagi UMKM, agar mereka tetap bisa bertahan di tengah kondisi ekonomi yang melemah," pungkas Andrian.