Dugaan Pemerasan Libatkan 3 Oknum Jaksa di Banten Segera P21

Jumat 20-02-2026,10:06 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Reza Permana

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan total lima orang sebagai tersangka yang berasal dari unsur jaksa dan swasta.

BACA JUGA:Usut TPPU Emas Ilegal Rp25.8 Triliun, Bareskrim Geledah 3 Lokasi di Surabaya dan Nganjuk

BACA JUGA:IHSG Diprediksi Melemah, Ini 4 Saham Rekomendasikan Pilihan Analis Hari Ini

Tiga jaksa itu berinisial RZ, HMK, dan RV, sementara dua tersangka dari pihak swasta berinisial DF dan MS.

Diketahui, RZ, merupakan jaksa struktural yang menjabat sebagai Kepala Subbagian (Kasubag) Daskrimti di Kejati Banten. 

HMK menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) di Kejaksaan Negeri Tigaraksa.  

Adapun RV merupakan jaksa penuntut umum di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

"Dari KPK itu kan baru satu tersangka. Kami sudah menetapkan dua jaksa lagi sebagai tersangka. Jadi ada tiga. Kalau KPK kan menangkap satu," jelasnya.

Menurut Anang, para jaksa yang terlibat diduga tidak menjalankan tugas secara profesional. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga meminta sejumlah uang dalam proses penanganan perkara. Termasuk untuk kelanjutan proses penuntutan. 

BACA JUGA:Banjir Jakarta Hari Ini Rendam 61 RT dan 6 Ruas Jalan, Ketinggian Air Capai 1,2 Meter di Jaksel

BACA JUGA:Hutama Karya Gelar Mudik Gratis Bersama BUMN 2026, 17 Armada Bus Rute Trans Jawa dan Trans Sumatra

"Dari hasil pengembangan, kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Kemudian, saat berjalannya pemeriksan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, ternyata yang bersangkutan di (OTT) juga oleh KPK," urainya. 

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai dengan nilai mencapai Rp941 miliar.

Hingga kini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih mendalami alur pembagian dana yang diduga terkait pengurusan perkara tersebut.

"Untuk pembagian uangnya masih kami dalami. Total barang bukti sementara Rp941 juta," kata Anang. 

Kategori :