Dugaan Pemerasan Libatkan 3 Oknum Jaksa di Banten Segera P21

Jumat 20-02-2026,10:06 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Reza Permana

Dia menegaskan bahwa Kejagung berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan tidak akan memberikan perlindungan kepada oknum yang terbukti melanggar hukum. 

BACA JUGA:Promo JSM Superindo Minggu Ini 20-22 Februari 2026, Sambut Ramadhan Daging Rendang dan Sengkel Rp14 Ribuan

BACA JUGA:KA Bandara Tertemper Truk di Perlintasan Stasiun Poris Pagi Ini, Perjalanan KRL Terganggu

Saat ini, seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Selain proses pidana, Kejaksaan juga menjalankan langkah penegakan disiplin internal. 

Ketiga jaksa yang terlibat telah diberhentikan sementara dari jabatannya, sementara proses pemeriksaan etik tetap berjalan bersamaan dengan penyidikan pidana.

"Ancaman utamanya pidana. Secara institusi, yang bersangkutan diberhentikan sementara," tutup Anang.

 

Kategori :