Dia menegaskan bahwa Kejagung berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan tidak akan memberikan perlindungan kepada oknum yang terbukti melanggar hukum.
BACA JUGA:KA Bandara Tertemper Truk di Perlintasan Stasiun Poris Pagi Ini, Perjalanan KRL Terganggu
Saat ini, seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Selain proses pidana, Kejaksaan juga menjalankan langkah penegakan disiplin internal.
Ketiga jaksa yang terlibat telah diberhentikan sementara dari jabatannya, sementara proses pemeriksaan etik tetap berjalan bersamaan dengan penyidikan pidana.
"Ancaman utamanya pidana. Secara institusi, yang bersangkutan diberhentikan sementara," tutup Anang.