Ningsi Hati PMI asal NTB Meninggal Tanpa Jaminan Asuransi, KP2MI: Itu Pasti Unprocedure

Jumat 20-02-2026,10:22 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Dimas Chandra Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pekerja migran Indonesia (PMI) asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ningsi Hati, meninggal dunia tanpa jaminan asuransi.

Almarhumah diketahui berangkat ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi. Bahkan, ia sempat dideportasi lantaran melanggar aturan imigrasi negara setempat.

Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI, Muhammad Fachri, menyampaikan bahwa Ningsi Hati dipulangkan dari Kuala Lumpur, Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 5 Februari 2026.

BACA JUGA:Gandeng Persija, Bank Jakarta Gelar Inklusi Keuangan Bareng The Jakmania

BACA JUGA:25 Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 20 Februari 2026, Coba Klaim Senjata-Diamond Gratis di Sini!

"Ya pasti melanggar kebijakan imigrasi, dokumen tidak lengkap. Yang bersangkutan itu pasti unprocedure," ujarnya, Kamis, 19 Februari 2026.

Setibanya di Tanah Air, almarhumah sempat beristirahat di Rumah Ramah BP3MI Banten pada 5-6 Februari 2026. Namun kondisinya memburuk.

Ia mengeluhkan mual, muntah, sakit kepala dan diare, sehingga pada 7 Februari 2026 dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Selama menjalani perawatan di RS, tim medis mendiagnosa almaruumh mengalami gagal ginjal.

BACA JUGA:PU Kebut Pembangunan 1.301 Unit Rumah Hunian di Sumatera, Sebelum Lebaran Selesai?

BACA JUGA:Jual Rashford dan Hojlund Tak Bakal Selamatkan Keuangan Manchester United, Utang Tembus Rp12 Triliun

Hampir dua pekan menjalami perawatan, namun takdir berkata lain--Ningsi Hati menghembuskan nafas terakhirnya pada 19 Februari 2026 sekira pukul 08.10 WIB.

Meski begitu, Kementerian P2MI tetap menunjukkan komitmennya. Mereka memastikan seluruh biaya perawatan hingga pemulangan jenazah ke kampung halamannya di Sumbawa ditanggung negara.

Tak berhenti di situ, pihak Kementerian juga telah berkoordinasi dengan keluarga untuk proses pemulangan.

Kasus tersebut menjadi pengingat keras tentang resiko bekerja di luar negeri secara ilegal. Fachri menegaslan, PMI non-prosedural tidak memeiliki jaminan pelindungan seperti asuransi kemstian maupun kecelakaan kerja.

Kategori :