BACA JUGA:Dugaan Pemerasan Libatkan 3 Oknum Jaksa di Banten Segera P21
BACA JUGA:Usut TPPU Emas Ilegal Rp25.8 Triliun, Bareskrim Geledah 3 Lokasi di Surabaya dan Nganjuk
"Ya kalau ilegal kan pasti nggak ada, itu lah resiko-resiko. Ketika berangkat secara ilegal, meninggal, ya hampir tidak ada asuransi," ungkapnya.
"Tapi kalau dia berangkat, minimal kalau ada BPJS-nya, kalau dia sendiri 85 juta jaminan kematian, kecelakaan kerja, ataupun sakit dan sebagainya. Tapi kalau nggak ada, berangkat secara ilegal, hampir tidak ada," sambungnya.
Ia mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menempuh jalur resmi. KemenP2MI, kata Fachri, memiliki balai layanan di 23 provinsi yang dapat diakses calon pekerja migran untuk memastikan keberangkatan sesuai prosedur.
"Unprocedural itu memang sangat beresiko. Baik soal jam kerjanya mungkin yang tidak sesuai, kemudian gaji yang tidak dibayar, resiko-resiko itu akan selalu ada," urainya.
BACA JUGA:IHSG Diprediksi Melemah, Ini 4 Saham Rekomendasikan Pilihan Analis Hari Ini
BACA JUGA:Banjir Jakarta Hari Ini Rendam 61 RT dan 6 Ruas Jalan, Ketinggian Air Capai 1,2 Meter di Jaksel
"Karena negara tidak mengetahui, sehingga melalui kesempatan ini kami berharap bahwa dan menghimbau kepada masyarakat untuk kalau ingin bekerja, bekerjalah secara prosedural," tambahnya menutup.