Pramono Ancam Pecat Oknum Dishub yang Bekingi Parkir Liar: Tidak Ada Kompromi!

Minggu 22-02-2026,16:42 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Dimas Chandra Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengancam akan memecat oknum Dinas Perhubungan (Dishub) jika terbukti membekingi praktik parkir liar.

Pramono mengatakan, jika oknum petugas tersebut masih berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) maka dirinya tidak akan memberikan kompromi untuk memberikan sanksi tegas.

"Selama itu aparat pemerintah DKI Jakarta termasuk PJLP, maka saya tidak segan-segan untuk membebas-tugaskan. Kita enggak melakukan kompromi untuk itu," ujar Pramono di Taman Bendera Pusaka, Jakarta Selatan dikutip Minggu, 22 Februari 2026.

BACA JUGA:Soal Maraknya Parkir Liar di Cempaka Putih, DPRD DKI Duga Ada Bekingan Oknum Dishub

Tak hanya bagi Dishub, Pramono juga akan menerapkan sanksi serupa jika ada personel Satpol PP yang terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL).

"Kalau memang ada pungutan liar yang dilakukan oleh siapa pun, apakah itu Satpol PP atau siapa pun. Pokoknya siapa pun yang melakukan itu (pungli), kami tindak tegas," ucapnya.

Oknum Dishub Jadi Beking Juru Parkir Liar

Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter menduga parkir liar di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dibekingi oleh oknum personel Dishub.

Jupiter mengatakan dugaan tersebut mencuat setelah aparat kepolisian mengamankan sejumlah juru parkir (Jukir) liar yang memungut uang parkir secara ilegal.

Juru parkir liar yang dijaring tersebut mengenakan atribut menyerupai petugas resmi yang diduga disediakan oleh oknum Dishub.

Berdasarkan pemeriksaan awal, lanjut Jupiter, salah satu pelaku mengaku memperoleh tiket dan atribut dari oknum berinisial R yang merupakan koordinator lapangan Dishub di Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Parkir Liar di Jakarta Menjamur di Bulan Ramadan, Diawasi Ketat CCTV hingga Patroli Gabungan

“Harus segera dibenahi secara serius,” ujar Jupiter dikutip dari siaran pers DPRD DKI Jakarta pada Minggu, 22 Februari 2026.

Kejadian ini menunjukkan jika pengawasan terhadap pengelolaan parkir di Jakarta masih lemah.

Menurutnya, penanganan kasus parkir liar tidak boleh berhenti pada jukir di lapangan.

Apabila terbukti terdapat pihak yang memasok atribut, tiket, atau turut membantu praktik ilegal, maka harus diusut hingga tuntas.

Kategori :