JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Agama (Kemenag) terus menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan guru melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Program ini menjadi tahapan penting bagi guru untuk memperoleh sertifikasi pendidik yang berdampak langsung terhadap pengakuan profesionalitas dan peningkatan kesejahteraan guru sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Upaya peningkatan kesejahteraan guru melalui sertifikasi profesi ini, sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam mewujudkan SDM unggul dan berdaya saing sebagaimana yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
BACA JUGA:Lulusan Kuliah Filsafat Bakal Kerja Apa? Jurusan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Peraih Skor UTBK 753
Penguatan kualitas guru ini dinilai sebagai fondasi penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang adaptif dan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan bahwa peningkatan kompetensi guru harus berjalan beriringan dengan penguatan kesejahteraan agar proses pembelajaran dapat berlangsung secara optimal.
“Guru yang profesional dan sejahtera diharapkan mampu menghadirkan pembelajaran yang berkualitas, inklusif, serta berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” ujar Menag di Jakarta, Minggu, 22 Februari 2026.
Menag menekankan bahwa Kementerian Agama terus mendorong terwujudnya guru yang profesional, kompeten, serta memiliki kesejahteraan yang memadai guna mendukung terciptanya pendidikan yang berkualitas di Indonesia.
Menag menambahkan program PPG menjadi bagian penting dalam memastikan guru pendidikan agama memiliki kapasitas akademik sekaligus kesiapan dalam mengimplementasikan pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan peserta didik.
BACA JUGA:Riwayat Pendidikan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jebolan Paket C yang Bikin Gerah Istana
BACA JUGA:Dapat Instruksi dari BGN, SPPG Buka Opsi Bagi Sekolah yang Mau Gelar Sahur Bareng
“Peningkatan kompetensi melalui PPG ini diharapkan dapat berdampak pada kualitas pembelajaran di kelas yang pada akhirnya berkontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan secara menyeluruh,” harap Menag.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamarudin Amin menekankan bahwa pelaksanaan PPG merupakan bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan yang dirancang untuk memastikan peningkatan kompetensi guru dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.
“Saya berharap penguatan manajemen guru melalui sertifikasi profesi ini, dapat memberikan dampak nyata terhadap tata kelola distribusi tugas guru agar sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimilikinya, sehingga dapat tidak ada lagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidang keahliannya,” kata Sekjen.