Selanjutnya Ia menilai bahhwa pelaksanaan PPG tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme peningkatan kompetensi pedagogik dan profesional, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan dalam peningkatan kesejahteraan guru.
BACA JUGA:Benarkah Mitra SPPG Raup Rp1,8 Miliar dari Potong Jatah MBG? Cek Fakta Sebenarnya
BACA JUGA:Safari Ramadan di Serang, AHY Janji Bangun Ruang Kreatif untuk Komunitas Pemuda Ekraf
“Kami akan terus memastikan PPG berjalan dengan lancar sebagai instrumen yang mengantarkan guru-guru di bawah Kementerian Agama menjadi profesional dan tentu memiliki kesejahteraan yang baik,” pungkasnya.